KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis
persembahkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat dan
karuniaNya penulis dapat menyelesaikan
makala dengan tema Pajak Pertambahan Nilai tepat pada waktunya. Makala ini
menjelaskan tentang pengertian PPN, karakteristik PPN, dasar-dasar hukum dan
sebagainya. Makala ini dibuat dengan tujuan agar dapat membantu dalam proses
kegiatan belajar mengajar dan sebagai pemenuhan tugas dari matakuliah Perpajakan.
Penulis berharap makala ini
dapat berguna bagi pembaca dan dapat memberikan inspirasi khususnya dalam dalam
ilmu perpajakan. Penulis
menyadari bahwa makala ini
masih ada kekurangan oleh
karena itu penulis meminta saran dan kritik dari pembaca guna membangun
kesempurnaan dalam penulisan makala penulis selanjutnya.
A. Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam
bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax
(GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut
disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata
lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang
ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan
pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual
produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli,
memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No.
18/2000.
B. Barang
tidak kena PPN
• Barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi:
1. Minyak
mentah.
2. Gas bumi.
3. Panas bumi.
4. Pasir dan
kerikil.
5. Batu bara
sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6. Bijih timah,
bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih
bauksit.
Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Ø Objek
Pajak Pertambahan Nilai
Apabila ditinjau
dari jenis penyerahan yang menjadi objek PPN, maka terdapat 6 (enam) jenis PPN.
Dari keenam jenis PPN, 2 (dua) jenis di antaranya dibatasi dengan unsur untuk
dapat mengenakan PPN, yaitu PPN Barang dan PPN Jasa.
Unsur-unsur yang
harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah:
1. adanya
penyerahan;
2. yang
diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP);
3. yang
menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
4. penyerahannya
harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
5. PKP yang
menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang
yang dihasilkan.
Penyerahan yang
dikenakan PPN meliputi:
1. penyerahan
hak karena suatu perjanjian;
2. pengalihan
barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
3. penyerahan
kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4. pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma;
5. penyerahan
likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva
dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
6. penyerahan
dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
7. penyerahan
secara konsinyasi.
Ø Dasar
Hukum PPN
- Utama : UU NO.
42 TAHUN 2009 (Undang-Undang PPN dan PPnBM)
“PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”
- Ditunjang
dengan berbagai peraturan yang ada seperti PP, PMK, KMK, dan Perdirjen
C.
Karakteristik PPN
1.
Pajak
Tidak Langsung dan Pajak Objektif
PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak
dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor
pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena
penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada
subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu),
akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, di dalam daerah pabean.
2.
Multi
Stage Levy namun Non Commulative
PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan
pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama
kali setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai
terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added
Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di
akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para
Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai
yang menjadi kewajibannya.
3.
Penghitungan
PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction
method
Yaitu PPN dikenakan bedasarkan atas pertambahan
nilai (added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
4.
Merupakan
Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral
PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP di daerah
pabean tanpa terkecuali.
5.
Menerapkan
tarif tunggal (single rate)
Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Namun bisa juga melalui
berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
6.
Termasuk
tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Pada VAT type ini, seluruh pengeluaran atas
pembelian produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap
penerimaan
D.
Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM
Siapa
saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.
Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
·
KPKN
·
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
·
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
·
Pertamina
·
BUMN/ BUMD
·
Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya
bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
·
Bank Pemerintah
·
Bank Pembangunan Daerah
·
Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa
saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1.
Oleh PKP adalah :
·
PPN yang dihitung sendiri melalui
pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
·
PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan
Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
·
PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2.
Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM
yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
Dimana
tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
·
Kantor Pos dan Giro
·
Bank Pemerintah, kecuali BTN
·
Bank Pembangunan Daerah
·
Bank Devisa
·
Bank-bank lain penerima setoran pajak
·
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Kapan
saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1.
PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri
oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya
setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 1996,
penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2.
PPN dan PPn BM yang tercantum dalam
SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum
dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.
PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk
ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen.
4.
PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan
oleh:
a.
Bendaharawan Pemerintah, harus disetor
selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
b.
Pemungut PPN selain Bendaharawan
Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari
setelah pemungutan pajak dilakukan.
5.
PPN dari penyerahan gula pasir dan
tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh
PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari
libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Kapan
saat pelaporan PPN/PPnBM ?
1.
PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri
oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor
Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPN dan PPn BM yang tercantum dalam
SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang
menerbitkan.
3.
PPN dan PPn BM yang pemungutannya
dilakukan oleh :
·
Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan
selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
·
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain
Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
·
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas
Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas
waktu penyetoran pajak berakhir.
4.
Untuk penyerahan gula pasir dan tepung
terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat
selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan :
Apabila
tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus
dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Apa
sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
·
Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM
digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
·
Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan
sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank,
Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima
setoran.
Tarif Pajak Dan
Cara Menghitung PPN/PPnBM
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPn BM adalah
serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima
puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM. - Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
- Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM. - Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir. - Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 : - Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
- Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
- Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
- PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
- PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
- Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimah Kasih atas Kunjungan Anda...