|
MANAJEMEN KOPERASI
|
|
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka
semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan usaha
simpan pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar
KSP dan atau USP pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk
menghimpun dana (tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) serta
memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan
atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP
koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau
kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga
keuangan mikro yang dimiliki dan
dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan
meyakinkan.
Tidak seperti lembaga keuangan bank, KSP/USP
menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai, norma dan prinsip-prinsip
koperasi, sehingga benar-benar dapat menunjukkan perilaku koperasi dan bukan perusahaan
kapitalistik; dimana kedudukan anggota adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa dari koperasi, dalam hal ini berlaku asas self responsibility,
anggota harus bertanggung jawab terhadap
keberhasilan koperasinya.
Untuk mewujudkan
fungsi KSP/USP sesuai dengan tujuannya, dianggap perlu adanya upaya
peningkatan dan perluasan wawasan
pengetahuan tentang Manajemen KSP/USP bagi para pemula yang
akan berkecimpung dalam bidang perkoperasian khususnya pada KSP/USP baru yang akan dibentuk sebagai salah satu
kelembagaan alternative dari exit
strategy proyek UPK dan PPK-P2KP.
1. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum kita dapat memahami konsepsi dan ruang lingkup
manajemen koperasi, terlebih dahulu kita perlu memahami kembali konsepsi atau
definisi dari manajemen itu sendiri.
Dalam literature banyak cara orang mendefinisikan manajemen,
karenanya banyak pula definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli di
bidang manajemen. Meskipun berbeda-beda
di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari
manajemen . Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya
Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut
:
“Manajemen
adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan,
memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi
guna mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif.”
Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu
sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah
tugas yang harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin
keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai
fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen
yang dinamis dan berkelanjutan.
Uraian diatas
setidaknya memberikan gambaran singkat mengenai pengertian manajemen. Sekarang muncul pertanyaan apa manajemen koperasi itu ? Apakah ada perbedaan antara manajemen
koperasi dengan manajemen pada perusahaan atau organisasi bukan koperasi? Bagaimanakah penerapan manajemen pada
koperasi?
Terhadap pertanyaan diatas, pertama-tama dapat
dikemukakan bahwa terdapat prinsip-prinsip manajemen yang berlaku umum apapun
jenis organisasinya ( Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan
Pengendalian ). Namun disamping
prinsip-prinsip umum tersebut terdapat hal-hal khusus yang berbeda dalam
mengimplementasikan manajemen, sesuai dengan kekhususan dan keunikan organisasi
yang bersangkutan. Jadi karena kita
ketahui bahwa koperasi memiliki nilai dan prinsip-prinsip ( jati diri) koperasi
yang memang unik dan berbeda dengan organisasi bisnis lainnya ( CV, FIRMA dan
PT) maka penerapan manajemen pada koperasi
secara otomatis akan berbeda dan sangat unik.
Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen
koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk
mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan
kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan
hasil latihan professional perkoperasian.
Manajemen koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi
untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan
melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metoda
yang sama seperti manajemen pada umumnya.
Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah
yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan
koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan
strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau
tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian
dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu
sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi
sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan
prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus
dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga
keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam
praktek koperasi. Dengan memiliki
prinsip-prinsip manajemen koperasi kita juga meletakkan dasar sebagai criteria
untuk menilai pelatihan-pelatihan manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen
dalam koperasi “.
Tabel 1. Tujuh prinsip manajemen
Koperasi Peter Davis
No
|
Prinsip
manajemen pada umumnya
|
Prinsip
manajemen dalam koperasi
|
1
|
Pluralisme
Mengelola atas nama kepentingan semua “stakeholder”
|
Pluralisme ditemukan di dalam kepentingan mereka den
dengan itu mengakui dan menyadari ada kepentingan orang lain. Di dalam
manajemen koperasi anggota dimasukkan sebagai pelanggan.
|
2
|
Mentalitas
Pengakuan
terhadap kebutuhan untuk memperoleh keuntungan
|
Oleh karena keuntungan atas modal bukan criteria
utama bagi keanggotaan koperasi, mutualitas diantara stakeholder mudah
diterima, karena balas jasa bagi seseorang tidak diperoleh atas pengorbanan
orang lain
|
3
|
Kemandirian
perorangan
Menghormati pribadi dan tanggung jawab
|
Sama seperti organisasi lain pada umumnya, tetapi
dalam koperasi menekankan dua hal yaitu kebutuhan organisasi itu sendiri yang
harus dipertahankan dari pengendalian pihak luar dan otonomi anggota
perorangan.
|
4
|
Keadilan
Pembagian sumber yang non eksploitatif
|
Sama untuk koperasi, tetapi lebih mudah dilaksanakan
mengingat struktur kepemilikan mereka terhadap koperasi.
|
5
|
Keadilan
alamiah
Hak untuk menjalankan prosedur yang mandiri dan
peraturan yang jujur(adil)
|
Sama untuk koperasi, tetapi struktur kepemilikan
koperasi dan budaya pertanggungjawaban akan lebih mudah dilaksanakan.
|
6
|
Kepedulian
terhadap orang
Mengakui bahwa orang apakah karyawan, atau pelanggan
adalah subyek dan bukan obyek bisnis.
|
Struktur kepemilikan di dalam koperasi
menterjemahkan prinsip ini, melalui basis keanggotaan.
|
7
|
Peran ganda
pekerjaan dan karyawan
Pekerjaan mempengaruhi status social, pola konsumsi
dan keseluruhan struktur hubungan di dalam masyarakat
|
Koperasi menyatukan prinsip ini dengan
mengkombinasikan aspek social dan komersial. Prinsip koperasi memberikan
pandangan yang holistic mengenai pelanggan, pekerja atau pemasok.
|
Untuk memperjelas hubungan prinsip manajemen dan prinsip koperasi,
Dubashi pada tahun 1970 meringkasnya sebagai berikut:
Prinsip
Manajemen
|
Prinsip
Koperasi
|
1. perencanaan
|
·
Tujuan memaksimalkan pelayanan
·
Penetapan bunga terbatas atas modal
·
Pembagian surplus (SHU)
jika ada untuk: Pembentukan modal dan
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
|
2. Pengorganisasian
|
·
Demokrasi
·
Federalisme
|
3. Staffing
|
Keanggotaan sukarela dan terbuka
|
4. Pengarahan
|
Demokrasi dalam arti modern
|
5. Koordinasi
|
Federalisme: kerja sama antar koperasi
|
6. Pengawasan
|
Pengawasan demokratis satu orang satu suara,
pendidikan anggota
|
7. Representasi (perwakilan)
|
Netralitas
|
8. Budgeting (penganggaran)
|
Prinsip demokratis dan transparansi
|
9.
Kriteria efisiensi (maksimalisasi
produktivitas atas maksimalisasi profit )
|
Maksimalisasi
pelayanan bukan maksimalisasi profit
|
2. PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut
pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal
sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
2.1. Rapat Anggota
·
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
·
Keputusan
penting rapat anggota menetapkan:
1. Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi
3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas
4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
6. pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
·
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
·
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·
Hak suara
dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
berimbang.
·
Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
·
Rapat
anggota diselenggarakan paling sedikit
sekali dalam satu tahun.
·
Rapat anggota
untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6
(enam) setelah tahun buku berakhir.
·
Selain Rapat
Anggota biasa sebagai mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
·
Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·
Rapat anggota
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
Biasa. Persyaratan, tata cara dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
2.2. Pengurus
· Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota,
· Pengurus merupakan pemegang kuasa (mandataris) Rapat
Anggota,
· Untuk pertama kali ( koperasi yang baru berdiri ),
susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian koperasi,
· Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun,
· Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi,
· Pengurus bertugas:
1.
mengelola
koperasi dan usahanya,
2.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi (RAPBK),
3.
menyelenggarakan
rapat anggota,
4.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
5.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
6.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
· Pengurus berwenang:
1.
mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan,
2.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi,
3.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota,
4.
pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola ( manajer, kepala unit dan karyawan
koperasi lainnya ) yang diberi wewenang untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus. Hubungan antara pengurus
dengan pengelola usaha merupakan hubungan kerja berdasarkan kontrak
(perikanan).
· Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaian,
· Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila
tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
· Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu ) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: a) perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan, b) keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat
dicapai. Laporan tahunan yang dimaksud harus
ditanda tangani oleh semua anggota pengurus, apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan menjelaskan alasan secara tertulis.
2.3.Pengawas
·
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
·
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat anggota,
·
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
·
Pengawas
bertugas:
1.
melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
2.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
·
Pengawas
berwenang:
1.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi,
2.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan,
·
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke tiga.
·
Dalam kondisi
tertentu koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public,
·
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat
diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak
mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi
kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu
diperlukan sesuai dengan keperluannya.
Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan
pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh rapat anggota.
3. MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP/USP meliputi
kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam
bentuk pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.
Sisi pasiva:
yaitu KSP/USP melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya.
Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya.
Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.
Sisi aktiva:
KSP/USP melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau
pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSP/USP menghadapi dua kegiatan yang
saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1)
Pada satu
sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman
kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan
kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2)
Pada sisi
lain, KSP/USP harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik
kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, KSP/USP harus mampu mengatur arus
dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang
keluar. Arus dana masuk di KSP/USP terdiri dari:
·
Penerimaan
simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSP, dan modal disetor untuk USP
·
Penerimaan
angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.
·
Penerimaan
pendapatan operasional berupa pendapatan bunga pinjaman, provisi dan
administrasi.
·
Penerimaan
simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota,
Koperasi lain dan atau anggotanya;
·
Penerimaan
dana dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSP dan modal tidak tetap untuk
USP;
·
Penerimaan
pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP/USP di Bank
Sedangkan arus dana keluar di KSP/USP terdiri dari:
·
Pemberian
pinjaman
·
Penarikan
simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya.
·
Pembayaran
biaya-biaya usaha dan organisasi
·
Penyetoran ke
bank.
·
Pembayaran
simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSP yang keluar;
·
Pengembalian
pinjaman kepada pihak ketiga beserta bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan
besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas
minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh
pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya
nenyeimbangkan arus dana, KSP/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva
dengan pendekatan asset allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan
sumber-sumber dana. Dana yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi
hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya
cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah,
pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian pinjaman dan aktiva jangka
panjang lainnya. Ilustrasi asset allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat
dalam gambar 3.
Gambar: Asset
Allocation Approach di KSP/USP
Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1) sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya
digunakan untuk cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2) Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan
investasi dalam surat
berharga yang sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh
pendapatan, dan sebagian dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3) Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah dan cadangan (KSP) atau modal tetap dan cadangan (USP)
dapat digunakan untuk pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk
memperoleh pendapatan, dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak
produktif). Pinjaman dan surat
berharga disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).
4. PENGHIMPUNAN
DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber,
baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat
berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis
sumber dana tersebut adalah bagai berikut:
1)
Dari sumber
berupa hutang:
·
Tabungan;
·
Simpanan
Berjangka;
·
Pinjaman yang
Diterima (untuk KSP)
·
Modal Tidak
Tetap (untuk USP)
2)
Dari sumber
berupa kekayaan bersih:
·
Modal Sendiri
(untuk KSP) yang terdiri dari:
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan
Khusus
·
Modal Disetor
(untuk USP)
·
Cadangan Umum
(untuk KSP)
·
Cadangan
Tujuan Risiko Donasi
·
SHU Tahun
Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang
simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan
sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang
bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang
merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
(bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta
simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis-jenis
Simpanan
1)
Simpanan Pokok
(KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib
(KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi
anggota.
3)
Tabungan
Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota
yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi,
setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat
menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.
Keamanan dana,
dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.
Menghasilkan
nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima
oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.
Bahwa menabung
di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya
sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan
dapat meliputi.
a.
Penyetoran dan
pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b.
Jumlah setoran
minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c.
Jumlah saldo
minimal yang harus ada dalam tabungan;
d.
Penyetoran
dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e.
Pengambilan
tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f.
Sebagai
imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g.
Bunga tabungan
dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo
terkecil atau yang lainnya;
h.
Pembayaran
bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo
tabungan;
i.
Penanggung
jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4)
Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang
penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai
dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak
boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat
meliputi:
a.
Calon penyimpan
pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.
Jumlah setoran
minimal.
c.
Sebagai
imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari
simpanan berjangka tersebut:
d.
Pembayaran
bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke
dalam saldo tabungan.
5. PENYALURAN DANA KSP/USP
Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang
mendominasi pengalokasian dana KSP/USP. Oleh karena itu, sumber utama
pendapatan KSP/USP berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu
pendapatan bunga. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena
itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak
akan sampai ke titik nol. Tugas KSP/USP adalah meminimalkan risiko itu, sebab
yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal
dari simpanan anggota (apalagi bila dana tersebut berasal dari bukan anggota).
Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada
prinsip kehati-hatian. Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman,
tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1)
pemberian
pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan
2)
diyakini bahwa
pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya banyak
KSP/USP yang memberikan batas maksimum pemberian pinjaman berdasarkan jumlah
yang telah disetor oleh anggota. Pembatasan jumlah maksimum tersebut
mencerminkan sikap kehati-hatian dari koperasi. Jumlah pinjaman yang dapat
berikan oleh KSP/USP kepada anggota selayaknya memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Urgensi penggunaannya;
2.
kemampuan
untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3.
likuiditas
koperasi.
Perjanjian pinjaman sebaiknya tertulis dan mengatur berbagai hal yang
telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman relatif besar, disarankan dilakukan
di depan notaris dan diikat dalam bentuk akta perjanjian. Untuk jumlah pinjaman
yang relatif kecil, paling tidak KSP/USP membuat akta perjanjian dalam format
yang disesuaikan menurut kebutuhannya.
5.1.
Jenis-Jenis Pinjaman
1)
Berdasarkan
jangka waktunya
- Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran operasi usaha termasuk pula pinjaman modal kerja.
- Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai dengan 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
- Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
2)
Berdasarkan
sektor usaha yang dibiayai
a.
Perdagangan;
b.
Industri;
c.
Pertanian;
d.
Peternakan;
e.
Jasa.
3)
Berdasarkan
tujuannya
- Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya;
- Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
- pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi, dan sebagainya.
4)
Berdasarkan
penggunaannya
a.
Pinjaman modal
kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk
pengadaan bahan baku
atau barang yang diperdagangkan;
b.
Pinjaman
investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
5.2. Analisis
Pinjaman
Analisis pinjaman diperlukan agar KSP/USP memperoleh
keyakinan bahwa pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh debiturnya.
Pada dasarnya terdapat 2 aspek yang dianalisis, yaitu:
1)
Analisis
terhadap kemauan membayar, disebut analisis kualitatif. Aspek yang dianalisis
mencakup karakter/watak, dan komitmen anggota;
2)
Analisis
terhadap kemampuan membayar, disebut analisis kuantitatif. Pinjaman sebaiknya
tidak diberikan karena pertimbangan-pertimbangan: belas kasihan, kenalan
(saudara atau teman), orang terhormat (terkenal, ' disegani, status sosialnya
tinggi, dan sebagainya). Pinjaman harus diberikan atas dasar pertimbangan
kelayakan usaha dan kemampuan membayar. Beberapa aspek yang harus dinilai
sebelum melakukan analisis pinjaman adalah:
-
Kemampuan
memperoleh keuntungan/dari usaha
-
yang
dijalankan;
-
Sisa pinjaman
dengan pihak lain (jika ada);
-
Beban rutin di
luar kegiatan usaha.
Pendekatan yang digunakan untuk analisis kuantitatif, yaitu untuk
menentukan kemampuan membayar atau perhitungan kebutuhan modal kerja calon
debitur adalah pendekatan pendapatan bersih. Dalam kaitan ini, nilai pinjaman
maksimal yang dapat diberikan adalah 30% - 40% dari pendapatan bersih dikalikan
dengan jangka waktu pinjaman.
5.3. Syarat-syarat
Pinjaman
Dalam upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin
timbul, maka calon nasabah peminjam paling tidak diharuskan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
3)
Anggota dan
calon anggota KSP/USP bertempat tinggal di wilayah bersangkutan.
4)
Mempunyai
usaha/penghasilan.
5)
Mempunyai
simpanan aktif, baik berupa tabungan maupun simpanan berjangka dan telah
berjalan minimal satu bulan.
5.4. Plafon
Pinjaman
KSP/USP harus menentukan berapa besarnya nilai
pinjaman minimal dan berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai
pinjaman minimal lebih berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman, sedangkan
penentuan besarnya nilai pinjaman maksimal lebih berkaitan dengan penekanan
risiko pinjaman.
5.5. Biaya
Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi
dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan
KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena
anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun
demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu
menutupi:
1)
bunga simpanan
yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2)
biaya organisasi
KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
5.6. Cara
Pengembalian dan Jangka Waktu
1)
Cara
pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari peminjam atau
kesepakatan antara KSP/USP dengan peminjam. Dengan demikian caranya dapat
bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji, peminjam membayar sendiri ke
KSP/USP, atau petugas lapangan mendatangi domisili peminjam untuk mengambil
pembayaran angsuran;
2)
Jangka waktu
pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan rapat anggota, sehingga ketentuannya
sama untuk semua peminjam.
5.7. Jaminan
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP/USP
bukan merupakan hal yang sangat utama (apalagi pada KSP/USP fungsional). Namun
demikian apabila hal tersebut diterapkan, seyogyanya tidak mengabaikan tujuan
koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Apabila KSP/USP akan.
menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan, jaminan pada umumnya merupakan
kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan
kendaraan, tanah dan sebagainya.
5.8. Prosedur Permohonan Pinjaman
1)
Menerima
formulir permohonan pinjaman dan photocopy bukti identitas diri dari bagian
pembukuan;
2)
Melakukan
wawancara dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai
bahan pertimbangan keputusan pemberian pinjaman. Analisis dan wawancara yang
dilakukan meliputi:
1.
Karakter:
a)
Keadaan
pribadi dan keluarga nasabah;
b)
Keaktifan pada
KSP/USP;
c)
Kepatuhan
memenuhi kewajiban.
2.
Kemampuan
usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a) Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha
per periode.
b) Jumlah tanggungan keluarga.
c) Pinjaman kepada pihak lain.
3.
Modal (untuk
pinjaman produktif):
a)
Modal yang
sudah ditanamkan.
b)
Sarana usaha
yang dimiliki.
4.
Jaminan (bila diperlukan)
Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang-barang elektronik, surat tanda kepemilikan
kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5.
Kondisi usaha
(untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a.
Memberikan
keputusan, yaitu:
1.
Menolak/menangguhkan
permohonan pinjaman dan mencatat penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku
Registrasi Permohonan dan Putusan Pinjaman;
2.
Menyetujui
permohonan pinjaman sesuai jumlah yang' diajukan atau kurang dari jumlah yang
diminta.
b.
Apabila
disetujui:
1.
Manajer
menuliskan persetujuannya;
2.
Menyerahkan
formulir permohonan pinjaman yang telah disetujui.
c.
Apabila
ditolak
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya
ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimah Kasih atas Kunjungan Anda...