Syarat-Syarat
serta proses pembentukan koperasi
POKOK-POKOK
PROSES PENGESAHAN
BADAN
HUKUM KOPERASI
1.Dasar Hukum antara lain :
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3.Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.Rapat pembentukan koperasi
tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi
setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Nama dan
tempat kedudukan
Maksud dan
tujuan
Jenis
koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
Rapat
Anggota –
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh
para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9.Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
-
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-
Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
e. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
i. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
ii. Surat
keterangan berkelakuan baik
iii. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
h. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota
kepada koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan
pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola yang dilengkapi dengan
a.Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal
(1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus
dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah
yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola dengan melampirkan :
bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
Tata
Cara Pelaksanaan Serta Materi Rapat Pendirian Koperasi
Penyusunan panitia rapat pembentukan
koperasi
Susunan acara rapat pembentukan
koperasi:
1. Pembukaan oleh ketua panitia
2. Sambutan pimpinan kantor/perusahaan
atau pamong desa
3. Sambutan dari pejabat koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas
koperasi
5. Pengangkatan sumpah sebagai
pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan pimpinan rapat kepada
ketua terpilih
7. Pengesahan anggaran dasar
8. Pengesahan rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi yang dibahas dalam rapat
pembentukan koperasi
·
tujuan mendirikan koperasi
·
usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
penerimaan dan persyaratan anggota
dan pengurus
·
penyusutan modal dasar
·
penetapan modal awal
·
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara
demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog
untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan
pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat
mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan
sebagai berikut:
·
kesepakatan pembentukan koperasi
·
konsep anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
·
modal awal dan neraca awal koperasi
·
rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus
koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-
mampu melaksanakan tugas sebagai
pengurus
-
bertanggung jawab terhadap segala
keputusan koperasi
-
bersifat jujur
-
memiliki minat terhadap organisasi
koperasi
-
memiliki keterampilan dan
berorganisasi
-
memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi
harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-
mengerti tentang administrasi
pembukuan koperasi
-
mengerti tentang organisasi koperasi
-
mampu memegang rahasia terhadap
pihak ketiga
-
bersifat jujur
-
mampu memberikan saran-saran
terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi
adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai
organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan
koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran
dasar koperasi :
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal
pendiri koperasi yang bersangkutan
2. Nama lengkap dan nama singkat koperasi
yang bersangkutan.
3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
4. Tujuan koperasi
5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
6. Syarat-syaraty keanggotaan dan
kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8. Ketentuan-ketentuan mengenai
rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan mengenai
simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan
apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta
keputusan yang telah disepakati anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan
koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi
:
o Rapat anggota, rapat anggota yang
dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan koperasi
o Jenis rapat anggota : RAT, rapat
anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami
keadaan krisis)
o Pengurus koperasi, diberikan kuasa
oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi
sehari-hari
o Pengawas, diberikan kuasa oleh
anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan
terhadap koperasi
o Manager koperasi, adalah pelaksana
tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai
dengan program koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimah Kasih atas Kunjungan Anda...